Pungli
atau pungutan liar sering terjadi di sekitar lingkungan setempat seperti di
lingkungan sekolah. Pungli bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, bahkan
dilingkungan sekolah pun dapat terjadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab. Pungli seharusnya tidak boleh dilakaukan oleh siapapun karna melanggar
hukum, jika ada yang melakukan pungli maka bisa mendapatkan hukum pidana dan
jika yang melakukan pungli mempunyai jabatan maka jabatannya akan di
turunkan atau bisa juga jabatanya di cabut.
Pungli
itu perkenaan biaya yang seharusnya
tidak di perkenakan kepada siswa atau pun masyarakat setempat, karna pungli dapat
merugikan orang lain.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar